For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Also known as: Permenlu 20/2019 · Permenlu No. 20 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:19 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeTata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date19 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JF PID). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan standar kualitas dan profesionalitas Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik.

Ketentuan Substansial:

  1. Uji Kompetensi: Dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dalam JF PID berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Uji kompetensi dilaksanakan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
  2. Tim Penguji: Dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi, mengembangkan materi Uji Kompetensi, melakukan penilaian, dan memberikan rekomendasi.
  3. Metode Uji Kompetensi: Terdiri atas uji wawancara, uji dokumentasi, uji portofolio, presentasi, dan/atau uji tertulis.
  4. Proses Uji Kompetensi: Diatur secara rinci untuk setiap jenis pengangkatan (pertama, perpindahan, penyesuaian, promosi), termasuk persyaratan, dokumen yang diperlukan, dan tahapan pelaksanaan.
  5. Standar Kelulusan: Merujuk pada nilai Job Person Match (JPM) total, dengan standar kelulusan minimal 70%.
  6. Evaluasi: Unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.

Pasal 35 menyatakan bahwa Uji Kompetensi pengangkatan PNS dalam JF PID mulai dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)