For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Also known as: Permenlu 23/2019 · Permenlu No. 23 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemeKamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1265)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JF PID). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengembangkan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi bagi pejabat fungsional pranata informasi diplomatik, yang memerlukan standar kompetensi jabatan fungsional pranata informasi diplomatik. Kamus Kompetensi Teknis diperlukan dalam penyusunan standar kompetensi tersebut.

Kamus Kompetensi Teknis menjadi acuan dalam menyusun standar kompetensi JF PID sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Kamus Kompetensi Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kamus Kompetensi Teknis adalah kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam jabatan fungsional pranata informasi diplomatik. Kompetensi teknis yang diatur meliputi:

  1. Manajemen Infrastruktur TIK Diplomatik
  2. Manajemen Sistem Informasi Diplomatik
  3. Manajemen Keamanan Informasi Diplomatik
  4. Tata Kelola TIK Diplomatik
  5. Manajemen Pengolahan Data Digital Diplomatik
  6. Manajemen Sistem Komunikasi Informasi Diplomatik

(-)

(-)