For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995

Also known as: Keppres 75/1998 · Keppres No. 75 Tahun 1998 · Keppres Nomor 75 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:7 Mei 1998Publication Date:7 Mei 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan VII. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan keanggotaan Dewan, di mana Presiden Republik Indonesia menjadi Ketua, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai Wakil Harian. Anggota Dewan terdiri dari berbagai Menteri dan pejabat tinggi lainnya, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Kepala Bappenas. Selain itu, Ketua Harian Dewan dibantu oleh Tim Penasehat yang terdiri dari beberapa tokoh terkemuka.

(-)

(-)