For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 173 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998

Also known as: Keppres 173/1998 · Keppres No. 173 Tahun 1998 · Keppres Nomor 173 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:24 September 1998Publication Date:24 September 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan susunan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Reformasi Pembangunan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas fungsi dan peranan Dewan. Susunan keanggotaan Dewan yang baru terdiri dari Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai Ketua Harian, dan sejumlah Menteri sebagai anggota, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan lainnya. Sekretaris Jenderal adalah Deputi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Regional dan Daerah.

(-)

(-)