For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

Also known as: Keppres 13/2000 · Keppres No. 13 Tahun 2000 · Keppres Nomor 13 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2000Publication Date:28 Januari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Pembentukan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dimaksudkan sebagai wadah koordinasi di tingkat pusat untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial: Dewan ini berfungsi merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan daerah provinsi tertentu. Dewan menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan. Kawasan Timur Indonesia meliputi beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat, Irian Jaya, dan lainnya. Susunan organisasi Dewan terdiri dari Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan beberapa menteri sebagai anggota. Pembiayaan kegiatan Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang kegiatan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai ada penggantinya.

(-)