For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 130 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: PERPRES 130/2015 · PERPRES No. 130 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 130 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2015Publication Date:2 November 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 2015
Publication Date02 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, termasuk Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang bekerja penuh waktu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan setiap bulan dengan memperhitungkan capaian kinerja. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

(-)

(-)