For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 139 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: PERPRES 139/2018 · PERPRES No. 139 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 139 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menerima remunerasi dari badan layanan umum. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan harus disetujui oleh menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)