For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: PERPRES 111/2012 · PERPRES No. 111 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2012Publication Date:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2012
Publication Date17 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Ketentuan substansial meliputi pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki tugas/jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak aktif atau dalam kondisi tertentu seperti cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012, dengan mempertimbangkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih jika Tunjangan Kinerja lebih besar. Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi wajib bagi seluruh pegawai dan dimonitor secara berkala.

(-)

(-)