Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan berlakunya peraturan daerah dengan menunjuk pegawai yang memenuhi syarat untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, pengangkatan, mutasi, pemberhentian PPNS, serta operasional penegakan peraturan daerah. PPNS berkedudukan di bawah Walikota melalui pimpinan unit organisasinya dan dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan wewenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik POLRI. PNS yang diangkat menjadi PPNS harus mengikuti pendidikan khusus dan memenuhi persyaratan seperti masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda/golongan III/a, pendidikan minimal sarjana hukum, dan sehat jasmani rohani. Operasional penegakan Peraturan Daerah dapat dilakukan melalui Operasi Yustisi dan Non Yustisi yang melibatkan instansi terkait.