For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kota Cimahi 9/2012 · Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2012Publication Date:9 Juli 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date09 Juli 2012
Publication Date09 Juli 2012
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2004 Nomor 42 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan berlakunya peraturan daerah dengan menunjuk pegawai yang memenuhi syarat untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, pengangkatan, mutasi, pemberhentian PPNS, serta operasional penegakan peraturan daerah. PPNS berkedudukan di bawah Walikota melalui pimpinan unit organisasinya dan dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan wewenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik POLRI. PNS yang diangkat menjadi PPNS harus mengikuti pendidikan khusus dan memenuhi persyaratan seperti masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda/golongan III/a, pendidikan minimal sarjana hukum, dan sehat jasmani rohani. Operasional penegakan Peraturan Daerah dapat dilakukan melalui Operasi Yustisi dan Non Yustisi yang melibatkan instansi terkait.

(-)

(-)