For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kota Cimahi 1/2018 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2018Publication Date:15 Januari 2018
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date15 Januari 2018
Publication Date15 Januari 2018
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 146 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah Kota, Wali Kota, DPRD, PPNS, Penyidik POLRI, penambahan definisi Penyelidikan, Perangkat Daerah, dan Kesekretariatan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap kedudukan PPNS yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui pimpinan unit organisasinya dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. PPNS memiliki Kesekretariatan tersendiri yang berfungsi untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan koordinasi PPNS. Setiap Perangkat Daerah dapat memiliki PPNS sesuai tugas, pokok, dan fungsinya. Wewenang PPNS juga diubah, termasuk wewenang penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Cimahi. Pejabat PPNS diberikan tambahan penghasilan pegawai. Terakhir, dilakukan perubahan terkait mutasi PPNS antar Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Wali Kota, serta perubahan terkait pelaksanaan operasional PPNS yang terdiri dari penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan oleh penyidik POLRI.

(-)

(-)