Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah Kota, Wali Kota, DPRD, PPNS, Penyidik POLRI, penambahan definisi Penyelidikan, Perangkat Daerah, dan Kesekretariatan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap kedudukan PPNS yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui pimpinan unit organisasinya dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. PPNS memiliki Kesekretariatan tersendiri yang berfungsi untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan koordinasi PPNS. Setiap Perangkat Daerah dapat memiliki PPNS sesuai tugas, pokok, dan fungsinya. Wewenang PPNS juga diubah, termasuk wewenang penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Cimahi. Pejabat PPNS diberikan tambahan penghasilan pegawai. Terakhir, dilakukan perubahan terkait mutasi PPNS antar Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Wali Kota, serta perubahan terkait pelaksanaan operasional PPNS yang terdiri dari penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan oleh penyidik POLRI.