For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kota Cimahi 5/2004 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2004Publication Date:30 Juni 2004
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date01 Juli 2004
Publication Date30 Juni 2004
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda). Latar belakang pembentukan Perda ini adalah perlunya menunjuk pegawai pemerintah daerah yang memenuhi syarat untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

Perda ini mengatur kedudukan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. PPNS berkedudukan di bawah Walikota dan bertanggung jawab melalui pimpinan unit organisasi. Tugas utama PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda atau surat, memanggil orang untuk diperiksa, dan tindakan lain yang dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.

PNS yang diangkat menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (Gol II/b), pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, lulus pendidikan khusus penyidikan, dan memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. PPNS juga wajib melakukan penyidikan jika mengetahui adanya pelanggaran Perda dan menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.

(-)

(-)