Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penggunaan produk dalam negeri, kesempatan berusaha, dan lapangan pekerjaan. Selain itu, bertujuan menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok, meningkatkan fasilitas perdagangan, mewujudkan industri mandiri dan berdaya saing, serta meningkatkan kemitraan antara koperasi, usaha mikro, dan lembaga pemerintah/swasta. Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan daya saing produk industri kecil dan menengah, citra produk dalam negeri, perlindungan konsumen, standardisasi produk, pemanfaatan sumber daya optimal, pengawasan barang/jasa, kepastian berusaha, persaingan sehat, serta mencegah pemusatan industri. Terakhir, peraturan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan e-commerce dan mewujudkan informasi yang akuntabel dan transparan.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perindustrian yang meliputi kebijakan, rencana pembangunan industri kota, sarana dan prasarana, sumber daya, sistem informasi, pemberdayaan IKM, dan industri berwawasan lingkungan. Perizinan industri diatur untuk industri kecil dan menengah, termasuk izin perluasan. Penanaman modal bidang industri dan fasilitas industri juga diatur untuk mendorong pertumbuhan industri.
Peraturan ini mengatur sarana perdagangan seperti pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan gudang. Juga mengatur jasa perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pengendalian barang kebutuhan pokok, pengawasan barang berbahaya, standardisasi, perdagangan melalui sistem elektronik, pembinaan ekspor, promosi dagang, dan sistem informasi perdagangan. Kemitraan antara usaha besar dan UMKM juga diatur.