For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian Dan Perdagangan

Also known as: Perda Kota Bogor 4/2020 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2020Publication Date:9 Oktober 2020
Pembangunan IndustriKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerindustrian Dan Perdagangan
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date09 Oktober 2020
Publication Date09 Oktober 2020
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 4 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran dibidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penggunaan produk dalam negeri, kesempatan berusaha, dan lapangan pekerjaan. Selain itu, bertujuan menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok, meningkatkan fasilitas perdagangan, mewujudkan industri mandiri dan berdaya saing, serta meningkatkan kemitraan antara koperasi, usaha mikro, dan lembaga pemerintah/swasta. Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan daya saing produk industri kecil dan menengah, citra produk dalam negeri, perlindungan konsumen, standardisasi produk, pemanfaatan sumber daya optimal, pengawasan barang/jasa, kepastian berusaha, persaingan sehat, serta mencegah pemusatan industri. Terakhir, peraturan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan e-commerce dan mewujudkan informasi yang akuntabel dan transparan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perindustrian yang meliputi kebijakan, rencana pembangunan industri kota, sarana dan prasarana, sumber daya, sistem informasi, pemberdayaan IKM, dan industri berwawasan lingkungan. Perizinan industri diatur untuk industri kecil dan menengah, termasuk izin perluasan. Penanaman modal bidang industri dan fasilitas industri juga diatur untuk mendorong pertumbuhan industri. Peraturan ini mengatur sarana perdagangan seperti pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan gudang. Juga mengatur jasa perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pengendalian barang kebutuhan pokok, pengawasan barang berbahaya, standardisasi, perdagangan melalui sistem elektronik, pembinaan ekspor, promosi dagang, dan sistem informasi perdagangan. Kemitraan antara usaha besar dan UMKM juga diatur.

Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administrasi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.