For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar

Also known as: Perda Kota Bogor 7/2005 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2005Publication Date:2 November 2005
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pasar
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date09 November 2005
Publication Date02 November 2005
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar bertujuan untuk mengatur dan menertibkan penyelenggaraan pasar di Kota Bogor, meningkatkan kesejahteraan warga, menjamin persaingan usaha yang sehat, dan menyeimbangkan kepentingan konsumen dan produsen.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk mengatur tata ruang, sarana dan prasarana umum, pengembangan usaha kecil dan menengah, serta pelayanan administrasi penanaman modal. Tujuan utamanya adalah mewujudkan sinergi antara berbagai unsur penyelenggaraan pasar, mempercepat Kota Bogor menjadi pusat kegiatan nasional dan pusat jasa, serta memberikan jaminan hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Penyelenggaraan Pasar: Penyelenggaraan pasar merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, namun orang pribadi atau badan dapat menyelenggarakan pasar setelah mendapat izin dari Walikota.
  2. Klasifikasi Pasar: Pasar diklasifikasikan berdasarkan pengelolaannya (pemerintah daerah dan swasta), kepemilikan, ruang lingkup pelayanan, mutu pelayanan (tradisional dan modern), sifat pendistribusian (eceran, grosir, induk), waktu kegiatan (siang, malam, siang malam), dan sifat kegiatan (pasar khusus).
  3. Penunjukan Lokasi dan Pembangunan Pasar: Lokasi pasar harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Pembangunan pasar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, orang pribadi, atau badan, baik di atas lahan Pemerintah Daerah maupun lahan pribadi.
  4. Pengelolaan Pasar oleh Pemerintah Daerah: Pengelolaan pasar meliputi fasilitas pasar, administrasi, pemeliharaan pasar, serta kebersihan dan keamanan. Pengelolaan ini dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  5. Penyelenggaraan Pasar oleh Swasta: Penyelenggaraan pasar oleh swasta meliputi penyediaan sarana dan prasarana serta pengelolaan. Setiap penyelenggaraan usaha pasar swasta wajib memiliki izin dari Walikota.
  6. Hak dan Kewajiban: Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pedagang dan penyelenggara pasar, termasuk kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan pasar.

1. Perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pasar yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin tersebut. 2. BHPTB yang di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari pembelian kios/los sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku selama kegiatan berdagang sampai dengan berakhirnya HGB dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional (penutupan sementara, penyegelan, pembongkaran). 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00.