on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar
Also known as: Perda Kota Bogor 7/2005 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar bertujuan untuk mengatur dan menertibkan penyelenggaraan pasar di Kota Bogor, meningkatkan kesejahteraan warga, menjamin persaingan usaha yang sehat, dan menyeimbangkan kepentingan konsumen dan produsen.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kota untuk mengatur tata ruang, sarana dan prasarana umum, pengembangan usaha kecil dan menengah, serta pelayanan administrasi penanaman modal. Tujuan utamanya adalah mewujudkan sinergi antara berbagai unsur penyelenggaraan pasar, mempercepat Kota Bogor menjadi pusat kegiatan nasional dan pusat jasa, serta memberikan jaminan hukum bagi dunia usaha dan masyarakat.
Ketentuan Substansial: