Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan di Kota Bogor. Tujuannya adalah untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan serta memperkokoh struktur perindustrian dan perdagangan di daerah, mewujudkan perkembangan yang lebih baik, sehat, dan berhasil guna, mencegah persaingan yang tidak sehat, dan mengembangkan iklim usaha yang kondusif. Objek perizinan dan/atau pendaftaran meliputi kegiatan usaha di bidang perindustrian, perdagangan, dan kegiatan usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek perizinan dan/atau pendaftaran adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan. Jenis perizinan meliputi Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Industri (IPI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Pendaftaran meliputi Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), dan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (TD-LPKSM).