Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan program bantuan sosial dalam rangka pengembangan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, dan lembaga pendidikan non pemerintah. Tujuan dari program bantuan ini adalah untuk memacu penumbuhan usaha koperasi, anggota koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, dan lembaga pendidikan non pemerintah guna mendukung upaya penciptaan lapangan pekerjaan, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, dan peningkatan penghidupan berkelanjutan. Program ini juga bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya anggota koperasi, koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil, serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha wirausaha pemula. Bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk pengembangan usaha produktif, pengembangan permodalan, dan/atau pengembangan sarana dan prasarana. Program bantuan meliputi kegiatan pengembangan sektor riil, pemberdayaan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, dan lembaga pendidikan non pemerintah di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan/atau daerah yang terkena bencana, kesulitan ekonomi maupun kesulitan sosial, pengembangan usaha simpan pinjam koperasi, pengembangan wirausaha pemula, pengembangan keterampilan usaha bagi lembaga pendidikan non pemerintah, pengembangan sarana dan prasarana, serta rintisan dan pengembangan koperasi, anggota koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, dan lembaga pendidikan non pemerintah. Sumber bantuan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah berupa Belanja Bantuan Sosial.