For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/III/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/III/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 08/PER/M.KUKM/III/2016 · Permenkop UKM No. 08/PER/M.KUKM/III/2016

Status:
Inactive
Effective Date:24 April 2016Publication Date:31 Maret 2016
Koperasi & Usaha Mikro KecilOtonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePenyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date24 April 2016
Publication Date31 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/III/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Wirausaha Pemula, dan Lembaga Pendidikan Non Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 487).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuan bantuan pemerintah adalah untuk memacu penumbuhan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, wirausaha pemula, masyarakat, dan lembaga pendidikan guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, dan peningkatan penghidupan berkelanjutan. Sasaran bantuan pemerintah adalah tersalurnya bantuan berupa uang/dana bagi wirausaha pemula dan meningkatnya kinerja usaha wirausaha pemula dan lembaga pendidikan. Penerima bantuan harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi, serta telah mendapatkan pembekalan kewirausahaan. Bantuan pemerintah berupa dana dapat dipergunakan untuk pengembangan usaha produktif, pengembangan permodalan, pengembangan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sumber bantuan pemerintah berasal dari APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Realisasi bantuan dilakukan dengan mengikuti mekanisme administrasi Keuangan Negara. Organisasi pelaksana bantuan pemerintah terdiri dari Deputi, PPK, PPSPM, SKPD Provinsi/DI, dan SKPD Kabupaten/Kota. Deputi melakukan koordinasi dengan Deputi lain, SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota dalam hal pengendalian, monitoring, dan evaluasi.

1. Terhadap penerima Bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap diakui berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap calon penerima bantuan yang masih dalam proses usulan berlaku Peraturan Menteri ini.

(-)