For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XI/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/XI/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Dan Kecil

Also known as: Permenkop UKM 07/PER/M.KUKM/XI/2012 · Permenkop UKM No. 07/PER/M.KUKM/XI/2012

Status:
Inactive
Effective Date:29 November 2012Publication Date:29 November 2012
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro KecilBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2011 tentang Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan program bantuan sosial dalam rangka pengembangan koperasi, usaha mikro, dan kecil. Tujuan program ini adalah untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya anggota koperasi dan pelaku usaha mikro dan kecil, memberikan bantuan dalam pengembangan usaha, serta memacu penumbuhan usaha guna mendukung penciptaan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan. Sasaran program adalah tersalurnya bantuan untuk pengembangan usaha koperasi, usaha mikro dan kecil, terpenuhinya dukungan kebutuhan modal yang layak, dan terwujudnya peningkatan usaha. Peserta program adalah koperasi, usaha mikro dan kecil, termasuk wirausaha pemula. Bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk pengembangan usaha produktif, permodalan, dan/atau sarana dan prasarana usaha. Sumber bantuan berasal dari APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Realisasi bantuan dilakukan sesuai mekanisme administrasi keuangan negara. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, seleksi, penetapan, dan kewajiban peserta program dan penerima bantuan, serta koordinasi pelaksanaan program, monitoring, dan evaluasi.

1. Terhadap penerima program Bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap mempedomani Peraturan yang lama. 2. Terhadap calon peserta program yang masih dalam proses usulan berlaku peraturan ini.

(-)