For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 77/PMK.05/2015 · PMK No. 77/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2015Publication Date:14 April 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 April 2015
Publication Date14 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2011. Ketentuan substansial mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program diploma dan sarjana, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif untuk Kopertais, wisma, rusunawa, asrama, pusat pengembangan bahasa, poliklinik, dan penggunaan lahan, gedung, serta sarana olahraga. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)