Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2011. Ketentuan substansial mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program diploma dan sarjana, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif untuk Kopertais, wisma, rusunawa, asrama, pusat pengembangan bahasa, poliklinik, dan penggunaan lahan, gedung, serta sarana olahraga. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana.