For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 162/PMK.05/2018 · PMK No. 162/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2019Publication Date:18 Desember 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Januari 2019
Publication Date18 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan dari Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi penetapan tarif layanan akademik dan penunjang akademik, yang mencakup tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program diploma dan sarjana, serta layanan akademik lainnya. Tarif penunjang akademik meliputi penggunaan fasilitas seperti lahan, ruangan, peralatan, dan layanan lainnya. Kebijakan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu, serta ketentuan mengenai kerja sama operasional dengan pihak lain.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)