For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 45/PMK.05/2011 · PMK No. 45/PMK.05/2011

Status:
Inactive
Effective Date:14 Maret 2011Publication Date:14 Maret 2011
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Maret 2011
Publication Date14 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BLU IAIN Walisongo telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2009. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan seperti seleksi ujian masuk, daftar ulang, SPP, orientasi akademik, praktikum, ujian, kuliah kerja nyata, wisuda, dan pengembangan perpustakaan. Tarif ini ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, BLU IAIN Walisongo dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa.

(-)

(-)