For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2018 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2018Publication Date:7 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date07 Juni 2018
Publication Date07 Juni 2018
Place of EnactmentBandung

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Daerah Dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2013 tantang Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Daerah Dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk mengharmonisasikan kewenangan objek retribusi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan penataan kelembagaan dan besaran tarif retribusi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa jenis retribusi, penambahan jenis retribusi baru seperti Retribusi Terminal, perubahan nomenklatur perangkat daerah, dan penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemakaian kekayaan daerah. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perhitungan potensi pendapatan retribusi, penunjukan pejabat pemungut retribusi, serta pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Daerah Dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Seri E); dan b. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2013 tantang Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Daerah Dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)