For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 14/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:31 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 3 Seri E), khusus Pasal 13, Pasal 74 ayat (4) dan (5); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 4 Seri B); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 62); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kemetrologian (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3), kecuali BAB II Pasal 2, 3, 4, 5 dan 26; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Mutu Benih, Pestisida, serta Pupuk Tanaman Pangan dan Hortikultura (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2004 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 11 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Seri C); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 15 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 50); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 51); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 17 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 52); 10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Industri Kecil Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 18 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 53); 11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 24 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 59), sepanjang ketentuan mengenai Retribusi; dan 12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 63).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah optimalisasi pendapatan daerah untuk pelayanan publik dan kemandirian daerah, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan penentuan standar tarif. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Retribusi:** Retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, tera/tera ulang, pendidikan), retribusi jasa usaha (pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, penjualan produksi usaha daerah), dan retribusi perizinan tertentu (izin trayek, izin usaha perikanan). 2. **Objek Retribusi:** Jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 3. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa atau perizinan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. 5. **Pemanfaatan Hasil Retribusi:** Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.