For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 68/1971 · PP No. 68 Tahun 1971 · PP Nomor 68 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 1971Publication Date:30 Oktober 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Oktober 1971
Publication Date30 Oktober 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 216 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 264) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan, serta pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya P.N.-I.P.P.A., Peraturan Pemerintah Nomor 216 Tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)