For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 216 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 216 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan

Also known as: PP 216/1961 · PP No. 216 Tahun 1961 · PP Nomor 216 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 1961Publication Date:28 Agustus 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 1961
Publication Date28 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1959 tentang nasionalisasi Perusahaan N.V. Tegalsch Prauwenveer. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan (P.N. I.P.P.A.) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola industri perkapalan dan pengangkutan di perairan, pelabuhan, dan daratan, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp 5.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Direksi memiliki kewenangan untuk mengelola dan menguasai kekayaan perusahaan serta mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pimpinan Umum Maritim memiliki wewenang dalam hal investasi, struktur organisasi, dan perjanjian perdata dengan luar negeri. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari N.V. Tegalsch Prauwenveer beralih kepada Perusahaan Negara Industri Perkapalan dan Perusahaan Angkutan. 2. Pelaksanaan peleburan diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.

(-)