on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1992 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Galangan Kapal Nusantara Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari
Also known as: PP 13/1992 · PP No. 13 Tahun 1992 · PP Nomor 13 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk mempercepat perkembangan perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial
Penggabungan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan melibatkan pengalihan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, serta pegawai dari PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Nilai tambahan kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal saham ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penggabungan ini dikuasakan kepada Menteri Perindustrian dengan hak substitusi.