For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1992 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Galangan Kapal Nusantara Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari

Also known as: PP 13/1992 · PP No. 13 Tahun 1992 · PP Nomor 13 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 1992Publication Date:16 Maret 1992
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Galangan Kapal Nusantara Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 1992
Publication Date16 Maret 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 tentang pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk mempercepat perkembangan perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial

Penggabungan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan melibatkan pengalihan seluruh kekayaan, hak, kewajiban, serta pegawai dari PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Nilai tambahan kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal saham ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penggabungan ini dikuasakan kepada Menteri Perindustrian dengan hak substitusi.

1. Dengan penggabungan ini, semua kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai dari PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara dialihkan ke PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. 2. Nilai tambahan kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal saham ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.

(-)