For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

Also known as: PP 33/2014 · PP No. 33 Tahun 2014 · PP Nomor 33 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2014Publication Date:16 Mei 2014
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Agustus 2014
Publication Date16 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa PNBP dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan kriteria penggunaan yang dibagi menjadi tiga kategori: L1 untuk area permanen, L2 untuk area temporer yang dapat direklamasi, dan L3 untuk area dengan kerusakan permanen. Tarif PNBP dihitung berdasarkan luas area dan kategori penggunaan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan nonkomersial dikenakan tarif Rp0,00.

1. Pengguna kawasan hutan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)