For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan

Also known as: PP 2/2008 · PP No. 2 Tahun 2008 · PP Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Kehutanan & PerkebunanPendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kompensasi atas hilangnya nilai manfaat hutan. PNBP ini berlaku untuk kawasan hutan yang luasnya di atas 30% dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau. Tarif PNBP dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas area terganggu dan sifat penggunaan kawasan hutan, baik permanen maupun temporer. Seluruh PNBP harus disetor langsung ke kas negara. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan nonkomersial dikenakan tarif Rp0,00. Tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1. Pengguna kawasan hutan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)