Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ketentuan substantif dalam peraturan ini mencakup penetapan jenis-jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang meliputi penerimaan dari iuran perizinan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, pungutan hasil usaha, pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan, pelatihan, pelayanan jasa, jasa penggunaan sarana dan prasarana, ganti rugi tegakan, ganti kerugian lingkungan hidup, denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
Peraturan ini juga merinci tarif atas beberapa jenis PNBP, termasuk formula perhitungan untuk penggunaan kawasan hutan, pungutan atas kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, penggantian biaya penataan batas kawasan hutan, ganti kerugian lingkungan hidup, denda administratif terkait baku mutu air limbah dan emisi, serta denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. Ditetapkan pula bahwa jenis PNBP tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan pertimbangan tertentu, seperti penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, keadaan kahar, atau untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Seluruh PNBP yang terkumpul wajib disetorkan ke Kas Negara.