For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional

Also known as: Keppres 8/2001 · Keppres No. 8 Tahun 2001 · Keppres Nomor 8 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2001Publication Date:17 Januari 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia. Pembentukan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengharuskan adanya badan nasional untuk mengelola zakat secara terstruktur dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Ketentuan Substansial: BAZNAS dibentuk dengan struktur organisasi yang terdiri dari Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan, dan Komisi Pengawas. Badan ini bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. BAZNAS juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun. Selain itu, BAZNAS harus menjalin hubungan kerja dengan Badan Amil Zakat Daerah untuk sinkronisasi pengelolaan zakat secara nasional. Pembiayaan BAZNAS dibebankan pada Anggaran Departemen Agama.

(-)

(-)