For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional

Also known as: Keppres 27/2008 · Keppres No. 27 Tahun 2008 · Keppres Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 November 2008Publication Date:7 November 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Kedua Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 November 2008
Publication Date07 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk periode 2008-2011, sejalan dengan berakhirnya masa bakti anggota sebelumnya. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Susunan keanggotaan baru mencakup Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan, dan Komisi Pengawas, dengan penunjukan individu-individu yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2004, yang sebelumnya mengubah susunan keanggotaan BAZNAS.

(-)

(-)