For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional

Also known as: Keppres 103/2004 · Keppres No. 103 Tahun 2004 · Keppres Nomor 103 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2004Publication Date:18 Oktober 2004
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2004
Publication Date18 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk periode 2004-2007, menggantikan susunan sebelumnya yang berlaku untuk periode 2001-2003. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan keanggotaan baru mencakup Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan, dan Komisi Pengawas, dengan rincian nama-nama anggota yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari berbagai divisi seperti Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pengembangan, serta Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas untuk mendukung fungsi BAZNAS.

(-)

(-)