For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

Also known as: PP 14/2018 · PP No. 14 Tahun 2018 · PP Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 April 2018Publication Date:17 April 2018
PerasuransianBadan Usaha & PerdaganganKewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian di Indonesia, guna menciptakan industri perasuransian yang sehat dan kompetitif. Kepemilikan asing dibatasi hingga 80% dari modal disetor, kecuali untuk perusahaan yang telah menjadi perseroan terbuka. Perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia, serta Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang memiliki usaha sejenis. Badan Hukum Asing harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki ekuitas minimal lima kali dari penyertaan langsung. OJK bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaporan kepemilikan asing.

1. Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perusahaan tersebut dikecualikan dari batasan tersebut namun dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing. 2. Penambahan modal disetor harus memenuhi ketentuan bahwa paling sedikit 20% diperoleh dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia atau melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.

1. Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau denda administratif.