For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Also known as: PP 39/2008 · PP No. 39 Tahun 2008 · PP Nomor 39 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 2008Publication Date:19 Mei 2008
Perasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 2008
Publication Date19 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan usaha perasuransian dalam rangka menghadapi perkembangan industri perasuransian nasional. Peraturan ini menetapkan perubahan pada struktur permodalan dan tata kelola perusahaan perasuransian, termasuk penetapan modal disetor minimum dan pengaturan usaha berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan asuransi dan reasuransi diwajibkan memiliki modal sendiri dan dana jaminan tertentu, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Unit Syariah dan persyaratan modal kerja minimum bagi unit tersebut. Perubahan kepemilikan perusahaan perasuransian juga diatur, termasuk batas kepemilikan asing dan persyaratan persetujuan dari Menteri.

1. Izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah. 2. Modal dalam perhitungan dana jaminan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam peraturan sebelumnya. Setelah batas waktu tersebut, modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan pemenuhan permodalan.

1. Perusahaan Asuransi atau Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tepat waktu dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan. 2. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dikenakan denda Rp500.000,00 per hari keterlambatan. 3. Denda administratif maksimal Rp360.000.000,00 untuk Perusahaan Asuransi atau Reasuransi dan Rp180.000.000,00 untuk Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.