For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

Also known as: PP 3/2020 · PP No. 3 Tahun 2020 · PP Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2020Publication Date:16 Januari 2020
PerasuransianBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2020
Publication Date16 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri perasuransian di Indonesia dengan memperbaiki pengaturan batasan kepemilikan asing. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas permodalan dalam negeri dan kebutuhan akan modal, pengalaman, serta teknologi dari pemodal asing. Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan perasuransian yang kepemilikan asingnya melebihi 80% pada saat peraturan ini berlaku, dikecualikan dari batasan tersebut namun dilarang menambah persentase kepemilikan asing. Selain itu, perusahaan yang melakukan penambahan modal disetor harus memastikan bahwa persentase kepemilikan asing tidak melebihi batas yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pemisahan unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah, yang mengikuti batasan kepemilikan asing dari perusahaan induknya.

(-)

1. Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau denda administratif.