on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 5/2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan kepala desa di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan kepala desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, dan perencanaan biaya. Pencalonan meliputi pengumuman pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi, dan penetapan calon. Pemungutan suara meliputi pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih. Penetapan meliputi penyampaian nama calon terpilih kepada BPD dan pengesahan oleh Bupati.
Persyaratan calon kepala desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 5 tahun, mengenal adat istiadat setempat, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berbadan sehat, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepala desa, perangkat desa, BPD, dan PNS sebagai calon kepala desa, mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, masa jabatan kepala desa, pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, dan biaya pemilihan kepala desa.