For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 3/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date14 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 220, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 220.a).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan kepala desa. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, perubahan ini juga mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. - **Ketentuan Substansial:** - Perubahan definisi beberapa istilah terkait pemilihan kepala desa, seperti Panitia Pemilihan Desa, PPDP, KPPS, dan berbagai daftar pemilih (DDP, DPS, DPT). - Penghapusan ayat (3) pada Pasal 2. - Perubahan susunan panitia pemilihan kepala desa di tingkat kecamatan. - Penambahan tugas panitia pemilihan desa. - Penambahan persyaratan domisili bagi calon kepala desa dari luar desa. - Penambahan pasal terkait penyediaan DDP oleh Camat. - Perubahan mekanisme pemutakhiran dan validasi data pemilih. - Penambahan ketentuan mengenai masa tenang dan penertiban atribut kampanye. - Penambahan pasal mengenai surat panggilan memilih. - Perubahan ketentuan mengenai surat suara sah dan tidak sah. - Penambahan ketentuan mengenai calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama. - Perubahan ketentuan mengenai biaya pemilihan kepala desa. - Penambahan pasal mengenai pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. - Penambahan pasal mengenai calon yang dinyatakan gugur.

(-)

(-)