For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 7/2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2021Publication Date:13 Agustus 2021
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date13 Agustus 2021
Publication Date13 Agustus 2021
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2015 Nomor 220, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 220.a) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 252).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan untuk mengakomodasi pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa dengan tetap menjaga protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan dengan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah, satuan tugas penanganan COVID-19, dan unsur terkait lainnya. Tugas panitia pemilihan di kabupaten mencakup perencanaan, koordinasi, bimbingan teknis, penetapan jumlah surat suara, fasilitasi pencetakan surat suara, penyelesaian masalah pemilihan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Panitia pemilihan di tingkat kecamatan bertugas melakukan sosialisasi protokol kesehatan, mengawasi penerapan protokol kesehatan, dan menyampaikan hasil pengawasan.

Peraturan ini juga menambahkan bab baru mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, yang mengatur penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan pelantikan. Protokol kesehatan meliputi pengukuran suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan tempat sampah tertutup, menjaga jarak, menghindari kerumunan, penyediaan tempat cuci tangan, penggunaan alat tulis masing-masing, penyemprotan disinfektan, dan penyusunan tata letak tempat duduk.

Tahap pencalonan diatur dengan melarang kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, mengutamakan kampanye melalui media cetak dan elektronik, membatasi jumlah peserta kampanye, dan memberikan materi kampanye berupa alat pelindung diri. Tahap pemungutan suara diatur dengan identifikasi kondisi kesehatan pemilih, penyediaan pembatas transparan, penyesuaian waktu pemungutan suara, dan penggunaan tinta tetes. Pelantikan Kepala Desa terpilih dapat dilaksanakan secara langsung atau virtual dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, namun dalam kondisi COVID-19 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa.

1. Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

1. Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 2. Sanksi teguran lisan dikenakan oleh panitia pemilihan di desa kepada calon kepala desa, pendukung, dan unsur lain yang terlibat dan dikenakan kepada panitia pemilihan kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan. 3. Sanksi teguran tertulis I dikenakan kepada calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan berdasarkan laporan dari panitia pemilihan di desa. 4. Sanksi teguran tertulis II dikenakan kepada calon kepala desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten atas laporan dari panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan. 5. Sanksi diskualifikasi dikenakan kepada calon kepala desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten atas laporan dari panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019.