For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Also known as: Permenkominfo 2/2023 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 April 2023Publication Date:21 Maret 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date12 April 2023
Publication Date21 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini memiliki beberapa kebijakan utama, diantaranya:

  • Menetapkan jenis-jenis Izin Kelas yang dapat diberikan kepada berbagai kelompok Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi.
  • Menetapkan syarat dan ketentuan teknis untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, termasuk kepatuhan terhadap Standar Teknis.
  • Mewajibkan registrasi bagi pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk meningkatkan efisiensi dan penanganan gangguan frekuensi radio yang merugikan.

Peraturan ini juga memuat sanksi administratif bagi pengguna yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan.

Tidak Ada

Sanksi administratif dikenakan kepada setiap Orang yang:

  • Tidak memenuhi Standar Teknis untuk pemakaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, serta dikenakan denda administratif dan penghentian operasional.
  • Melanggar ketentuan mengenai registrasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, termasuk teguran tertulis dan penghentian sementara operasional.
  • Menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap pemegang izin lainnya, yang dapat mengakibatkan sanksi berupa penghentian operasional dan pencabutan izin.