For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication

Also known as: Permenkominfo 16/2016 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2016Publication Date:9 September 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date13 September 2016
Publication Date09 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat Near Field Communication (NFC) yang digunakan di Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berdampak pada penggunaan teknologi NFC untuk berbagai layanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi perangkat NFC untuk memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini. Persyaratan teknis tersebut meliputi frekuensi kerja, kuat medan operasi, bit rate, durasi bit, modulasi, protocol command set, jarak operasi, nilai ambang medan RF eksternal, inisialisasi dan SDD. Pelaksanaan pengujian Perangkat Near Field Communication wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

(-)

(-)