Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diberikan Izin Kelas, meliputi WLAN, SRD, DSRC, LAA, LPWA Nonseluler, dan perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi radio sejenis.
- Pengaturan operasional Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, termasuk pita frekuensi radio yang digunakan, ketentuan penggunaan bersama (sharing), dan ketentuan teknis operasional.
- Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN, termasuk pengaturan single band/single mode dan multi band/multi mode, penggunaan base station/access point untuk outdoor dan indoor, serta kewajiban penguncian pita frekuensi radio.
- Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA, termasuk kewajiban mengaktifkan fitur listen before talk, dynamic frequency selection, transmit power control, dan frequency channel selection.
- Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA Nonseluler, termasuk pengaturan wideband dan narrowband, serta pembatasan operasional narrowband hanya untuk penyelenggara sistem komunikasi data.
- Kewajiban pemenuhan persyaratan teknis melalui sertifikasi untuk setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.