on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1973 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor
Also known as: PP 2/1973 · PP No. 2 Tahun 1973 · PP Nomor 2 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengadopsi sistem klasifikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) dalam daftar tarif bea masuk Indonesia, menggantikan sistem klasifikasi Jenewa 1937. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional dan teknologi modern, serta untuk memperlancar arus perdagangan internasional dan meningkatkan pengumpulan data statistik perdagangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah dan menambah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dengan menetapkan daftar klasifikasi barang berdasarkan BTN. Tarif bea masuk ditetapkan berdasarkan sistem ad valorem dan ad-naturam, dengan ketentuan bahwa tarif untuk pos dalam Schedule of Concession dari GATT tetap berlaku. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan dasar perhitungan bea masuk dan dapat menambah atau mengurangi subpos dalam daftar tarif bea masuk.