For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977

Also known as: PP 26/1988 · PP No. 26 Tahun 1988 · PP Nomor 26 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1989Publication Date:19 Desember 1988
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1989
Publication Date19 Desember 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan tarif bea masuk dengan perkembangan perdagangan internasional melalui penggunaan sistem klasifikasi The Harmonized Commodity Description and Coding System. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977. Ketentuan substansial meliputi penetapan klasifikasi barang dan tarif bea masuk berdasarkan lampiran yang disesuaikan dengan konsesi tarif dalam Schedule of Concession XXI dari GATT. Tarif bea masuk dapat berupa persentase dari harga barang impor (ad valorem) atau jumlah dalam rupiah untuk satuan ukuran tertentu (ad naturam). Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menyempurnakan klasifikasi barang dan susunan pos tarif.

(-)

(-)