For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Also known as: Permendikbudriset 44/2024 · Permendikbudriset No. 44 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 44 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2024Publication Date:10 September 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeProfesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date18 September 2024
Publication Date10 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 961);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1337);
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 923);
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173);
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1149);
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1929);
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 398);
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia dari Perguruan Tinggi Luar Negeri ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 79); dan
  10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1362).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen, memberikan kepastian hukum terkait tunjangan dan penghasilan dosen, serta menyesuaikan ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini mengatur status dan jabatan akademik dosen, yang terdiri dari dosen tetap dan tidak tetap, dengan jenjang jabatan akademik mulai dari Asisten Ahli hingga Profesor. Kualifikasi dosen mencakup kualifikasi akademik dan kualifikasi lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, serta kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen diatur oleh Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai kewenangannya, dengan larangan mengangkat dosen yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Sertifikasi dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi melalui penilaian portofolio. Beban kerja dosen mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tugas tambahan. Kode etik dosen terdiri dari kode etik nasional dan kode etik pada perguruan tinggi. Karier dosen meliputi pengelolaan kinerja, rencana pengembangan karier, penugasan, serta promosi dan demosi. Penghasilan dosen terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

  1. Dosen tetap yang sudah diangkat namun belum memiliki jabatan akademik diberikan jabatan akademik Asisten Ahli (kualifikasi magister) atau Lektor (kualifikasi doktor).
  2. Jabatan akademik yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku sampai penetapan jabatan akademik oleh Perguruan Tinggi, maksimal 1 tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
  3. Sertifikasi pendidik yang sedang diproses tetap diproses berdasarkan peraturan lama.
  4. Dosen aparatur sipil negara yang ditugaskan di PTS tetap bertugas sampai pemindahan atau pemberhentian sesuai ketentuan.
  5. Kinerja Dosen sebelum berlakunya peraturan ini tetap diperhitungkan.
  6. Profesor Kehormatan yang telah ada tetap berlaku sampai akhir masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang.
  7. Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang telah menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian, tetap menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian sepanjang memenuhi persyaratan.
  8. Dosen selain aparatur sipil negara yang telah menerima Keputusan Menteri mengenai Inpassing atau Keputusan Menteri mengenai Kenaikan Pangkat Penyetaraan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan sesuai dengan Keputusan Menteri tersebut sampai dengan Dosen yang bersangkutan naik jenjang jabatan akademik.

  1. PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara yang melanggar ketentuan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Dosen dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian pembinaan, penghentian kegiatan penyelenggaraan pendidikan, hingga pencabutan izin Program Studi.
  2. Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan sertifikasi Dosen dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi Dosen.
  3. Dosen yang memberikan informasi tidak benar dalam proses sertifikasi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan promosi dan demosi Dosen dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan promosi Dosen.
  5. Dosen yang memberikan informasi tidak benar dalam proses promosi atau demosi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan pengangkatan Profesor Kehormatan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pelarangan pengangkatan Profesor Kehormatan secara permanen.
  7. Orang yang diangkat sebagai Profesor Kehormatan yang memberikan informasi tidak benar tidak dapat diangkat lagi menjadi Profesor Kehormatan.
  8. PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara yang melanggar ketentuan pembayaran gaji Dosen dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian pembinaan, penghentian kegiatan penyelenggaraan pendidikan, hingga pencabutan izin Program Studi.
  9. Dosen yang memalsukan data dan dokumen persyaratan tunjangan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.