For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri Ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri

Also known as: Permen Ristekdikti 7/2019 · Permen Ristekdikti No. 7 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2019Publication Date:22 Januari 2019
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePerpindahan Dosen Warga Negara Indonesia Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri Ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date04 Februari 2019
Publication Date22 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia dengan mengatur perpindahan dosen warga negara Indonesia dari perguruan tinggi luar negeri ke perguruan tinggi dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian dosen yang telah bekerja di luar negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur syarat-syarat perpindahan dosen, termasuk persyaratan administratif, akademik, kompetensi, dan penilaian khusus. Dosen yang ingin pindah harus memiliki jabatan akademik tertentu dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti pengalaman mengajar dan publikasi ilmiah. Proses perpindahan melibatkan penilaian oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini menetapkan penyetaraan jabatan akademik dosen dari luar negeri dengan jabatan di dalam negeri.

(-)

(-)