on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen Menjadi Dosen
Also known as: Permen Ristekdikti 91/2017 · Permen Ristekdikti No. 91 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 91 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kekurangan dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta dengan mengatur perpindahan dosen dan alih tugas PNS nondosen menjadi dosen. Tujuannya adalah untuk memenuhi formasi dan kebutuhan dosen dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan kompetensi serta nisbah dosen dan mahasiswa secara objektif dan transparan guna meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perpindahan dosen antar perguruan tinggi negeri, dari perguruan tinggi negeri ke swasta, dan sebaliknya, serta alih tugas PNS nondosen menjadi dosen. Perguruan tinggi dapat memberikan izin perpindahan dengan memperhatikan syarat program studi dan nisbah dosen terhadap mahasiswa. Syarat program studi mencakup jumlah dosen dengan NIDN minimal enam orang dan sesuai dengan bidang ilmu program studi. Nisbah dosen terhadap mahasiswa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perguruan tinggi negeri dapat menolak usul perpindahan jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS Dosen dapat mengajukan usul perpindahan ke perguruan tinggi swasta jika ditolak oleh lebih dari satu perguruan tinggi negeri. PNS Nondosen yang menduduki jabatan tertentu dapat mengusulkan alih tugas menjadi dosen.