For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas

Also known as: Permenkumham 4/2014 · Permenkumham No. 4 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2013Publication Date:25 Maret 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Pesetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2011).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data perseroan terbatas melalui media elektronik. Dalam rangka ini, peraturan menetapkan tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar, yang harus dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pemohon, yang dapat berupa pendiri, direksi, likuidator, atau kurator, harus mengajukan permohonan secara elektronik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk pembayaran biaya yang ditentukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengajuan nama perseroan, yang harus disetujui sebelum pengesahan badan hukum dapat dilakukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perubahan anggaran dasar tertentu memerlukan persetujuan dari Menteri, dan perubahan data perseroan harus diberitahukan kepada Menteri.

1. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan surat pemberitahuan Menteri mengenai perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan data Perseroan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan dan pencabutan oleh Menteri atau pembatalan oleh pengadilan. 2. Permohonan pengesahan pendirian yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dengan melampirkan pernyataan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)