on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas
Also known as: Permenkumham 4/2014 · Permenkumham No. 4 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data perseroan terbatas melalui media elektronik. Dalam rangka ini, peraturan menetapkan tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar, yang harus dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pemohon, yang dapat berupa pendiri, direksi, likuidator, atau kurator, harus mengajukan permohonan secara elektronik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk pembayaran biaya yang ditentukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengajuan nama perseroan, yang harus disetujui sebelum pengesahan badan hukum dapat dilakukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perubahan anggaran dasar tertentu memerlukan persetujuan dari Menteri, dan perubahan data perseroan harus diberitahukan kepada Menteri.