For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: PP 20/2014 · PP No. 20 Tahun 2014 · PP Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Maret 2014Publication Date:19 Maret 2014
Pendapatan Non PajakPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Maret 2014
Publication Date19 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur kembali jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis penerimaan dari jasa pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar, penilaian potensi dan kompetensi, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif untuk setiap jenis penerimaan ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, BPKP juga dapat menyelenggarakan jasa pendidikan dan pelatihan berdasarkan kerja sama dengan pihak lain, dengan tarif yang disesuaikan dengan peraturan terkait.

(-)

(-)