on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Also known as: PP 80/2021 · PP No. 80 Tahun 2021 · PP Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional, khususnya yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kebijakan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang meliputi berbagai jasa seperti pelatihan fungsional auditor, pelatihan daring, lokakarya, dan penggunaan fasilitas pendidikan. Tarif PNBP dapat disesuaikan berdasarkan kontrak kerja sama dan dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif hingga Rp 0,00. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara. Kebijakan ini juga mengatur bahwa biaya perjalanan dinas tidak termasuk dalam tarif PNBP dan dibebankan kepada wajib bayar.