For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: PP 47/2010 · PP No. 47 Tahun 2010 · PP Nomor 47 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 2010Publication Date:24 Mei 2010
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Mei 2010
Publication Date24 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Jenis PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari jasa pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar, penilaian kompetensi, penjualan bahan ajar, dan sewa sarana. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)