on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Also known as: Permen ESDM 9/2011 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut dikemukakan dalam konteks bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sudah tidak lagi berlaku (INACTIVE / NOT IN FORCE).
Catatan penting: Dokumen sumber yang diberikan (Permen ESDM No.9/2011) sendiri tidak mencantumkan teks pencabutan terhadap dirinya; namun pengguna menyatakan statusnya INACTIVE. Oleh karena itu tanggal pasti pencabutan atau pernyataan tidak berlaku harus diverifikasi pada dokumen pencabut resmi (peraturan pengganti, keputusan pencabutan, atau pengumuman di Berita Negara / sistem JDIHN).
Peraturan ini secara internal menyatakan bahwa ia mulai berlaku pada saat ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Juli 2010 (Pasal 21). Namun pernyataan "tidak berlaku" yang saat ini menjadi dasar analisis ini berasal dari sumber eksternal yang menyatakan peraturan tersebut sudah tidak berlaku; tanggal dan instrumen hukum pencabutan harus dicari pada pengundangan selanjutnya.
Informasi pengganti tidak tercantum dalam dokumen ini. Untuk mengetahui peraturan pengganti yang secara resmi mencabut atau menggantikan Permen ESDM No.9/2011, perlu pengecekan pada:
Berita Negara Republik Indonesia (untuk teks pengundangan pencabutan/permendari selanjutnya);
Sistem Legislasi Nasional / Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN);
Website Kementerian ESDM dan/atau daftar peraturan menteri terbaru terkait tarif tenaga listrik/PT PLN.
Sampai ditemukan instrumen yang resmi menggantikan, tidak boleh mengasumsikan isi Permen ini masih berlaku atau menjadi acuan praktik administratif — acuan harus merujuk pada peraturan pengganti yang resmi.
Permen ESDM No.9/2011 sendiri menyatakan dalam Pasal 20 bahwa pada saat Permen ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku beberapa instrumen terdahulu, yakni:
Keputusan Menteri ESDM Nomor 2038 K/40/MEM/2001 tanggal 24 Agustus 2001 tentang Biaya Penyambungan Tenaga Listrik.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1616 K/36/MEM/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004.
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
Selain itu, Permen ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 (yang diacu dalam konsideran), sehingga riwayat normatifnya terkait pula dengan Perpres tersebut dan peraturan perundang‑undangan yang disebut dalam konsideran (UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan Konsumen, PP terkait, dsb.).
Informasi perubahan selanjutnya (amandemen atau pencabutan Permen No.9/2011) harus ditelusuri pada peraturan menteri, peraturan presiden, atau keputusan berikutnya yang memuat ketentuan pencabutan.
Permen ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tujuan substantif adalah memberikan ketentuan pelaksanaan rinci mengenai tarif listrik (reguler dan prabayar), biaya penyambungan, uang jaminan langganan, penanganan pemakaian tidak sah (P2TL), standar mutu pelayanan, serta mekanisme pengurangan tagihan jika tingkat mutu melebihi standar.
Latar belakang juga mencakup kebutuhan harmonisasi dengan peraturan perundang‑undangan yang relevan (UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan Konsumen, PP terkait) dan untuk menggantikan instrumen sebelumnya yang dihapus oleh Pasal 20.
Hak dan Kewajiban Konsumen:
Alasan pencabutan/perubahan regulasi di sektor ketenagalistrikan umumnya meliputi: pembaharuan kebijakan tarif, penyesuaian terhadap perubahan struktur pasar atau operasional PLN, konsolidasi regulasi, kebutuhan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi (mis. Perpres atau UU baru), serta perbaikan prosedur administratif yang diatur oleh peraturan pengganti.
Sebab khusus pencabutan Permen No.9/2011 harus dibuktikan oleh instrumen pencabut yang resmi; tanpa dokumen tersebut analisis hanya dapat menyajikan alasan umum di atas.
Perubahan atau pencabutan norma ini dapat berdampak pada: mekanisme penetapan tarif dan lampiran tarif; rumus perhitungan tagihan susulan; ketentuan biaya penyambungan dan uang jaminan; kewenangan Direksi PLN untuk menurunkan biaya penyambungan; serta mekanisme kompensasi mutu pelayanan.
Bagi konsumen, pencabutan bisa mengubah hak kompensasi, struktur biaya awal (uang jaminan dan biaya penyambungan), dan prosedur penanganan pemakaian tidak sah.
Bagi PLN, pencabutan menuntut penyesuaian prosedur administrasi, sistem penagihan, dan pelaporan sesuai ketentuan pengganti.
Secara hukum, pencabutan mengalihkan kepatuhan dari norma lama ke norma baru sehingga semua aktor harus memeriksa peralihan ketentuan untuk mengetahui ketentuan yang masih berlaku sementara.
Catatan akhir: Untuk kepastian hak‑hak dan kewajiban saat ini, acuan harus mengacu pada peraturan pengganti atau pernyataan resmi pencabutan yang dapat ditemukan di sumber hukum resmi.
Dalam teks Permen No.9/2011 sendiri, Pasal 20 memuat klausul yang bersifat "mundur" terhadap peraturan terdahulu (menyatakan pencabutan beberapa keputusan/permenn lama saat Permen No.9/2011 mulai berlaku) dan Pasal 21 menyatakan berlakunya dengan daya laku surut sejak 1 Juli 2010. Namun pasal‑pasal terkait peralihan pada saat Permen No.9/2011 dicabut oleh instrumen berikutnya tidak termuat dalam dokumen yang diberikan.
Secara umum, ketika suatu peraturan menteri dicabut oleh peraturan pengganti, ketentuan peralihan yang biasa ditemui meliputi:
Transisi idealnya diatur oleh peraturan pengganti melalui pasal peralihan eksplisit yang menetapkan:
Jika peraturan pengganti tidak memuat pasal peralihan eksplisit, prinsip hukum administrasi dan asas kepastian hukum mensyaratkan agar instansi pelaksana (PLN, Ditjen) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (surat edaran/keputusan teknis) untuk mengatur langkah transisi.
Ketentuan yang menyangkut kontrak (perjanjian jual beli tenaga listrik) biasanya tetap mengikat berdasarkan ketentuan dalam kontrak sampai ada persetujuan atau perubahan sebagaimana diatur oleh peraturan pengganti.
Tagihan yang telah diterbitkan dan tindakan administratif yang telah dilaksanakan di bawah dasar hukum lama umumnya tetap dapat dilanjutkan penegakan atau penyelesaiannya, kecuali peraturan pengganti secara tegas mengubah konsekuensinya.
Perkara administratif, sengketa tagihan, atau proses penindakan P2TL yang masih berlangsung perlu diputuskan berdasarkan aturan transisi pada peraturan pengganti atau, jika tidak ada, berdasarkan ketentuan hukum umum (asas non‑retroaktivitas untuk tindakan masa depan dan kepastian hukum untuk tindakan lampau).
Disarankan agar pihak yang berkepentingan (konsumen, PLN, pengacara) meminta klarifikasi tertulis dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau unit hukum Kementerian ESDM untuk mengetahui mekanisme penyelesaian dan dasar hukum yang dipakai pada masa transisi.
Catatan praktis: Karena dokumen yang diberikan tidak memuat instrumen pencabut, pemeriksaan dokumen pencabut/peraturan pengganti adalah langkah wajib untuk mengetahui ketentuan peralihan yang mengikat secara konkret.
Sanksi administratif berupa tagihan susulan: untuk pelanggaran pemakaian tenaga listrik (P I–P IV) dihitung menurut formula yang rinci (TS1–TS4) yang menghasilkan tagihan susulan finansial bagi pelaku pelanggaran (Pasal 11).
Pembatasan teknis: pemutusan sementara dan/atau pembongkaran rampung sebagai tindakan terhadap pelanggaran pemakaian tenaga listrik (Pasal 11 ayat (1)).
Biaya keterlambatan pembayaran: dikenakan bila konsumen terlambat membayar sesuai ketentuan waktu pembayaran (Pasal 9 dan Lampiran II).
Sanksi non‑finansial: tindakan administratif dalam rangka P2TL (penertiban) termasuk pengenaan kategori pelanggaran dan konsekuensinya.
Apabila Permen No.9/2011 dicabut, sanksi yang tercantum di dalamnya secara normatif tidak lagi menjadi sumber hukum baru untuk tindakan di masa depan; pelaksanaan sanksi selanjutnya harus berpedoman pada peraturan pengganti atau instrumen hukum yang berlaku saat itu.
Namun, sanksi yang sudah dijatuhkan berdasarkan Permen No.9/2011 (mis. tagihan susulan yang telah terbit, pemutusan yang telah dilakukan) umumnya tetap dapat ditegakkan dan ditagih kecuali ada ketentuan transisi yang menyatakan sebaliknya dalam peraturan pencabut atau putusan pengadilan.
Untuk kasus atau sanksi yang masih berjalan pada saat peraturan dicabut, prinsip hukum yang diterapkan biasanya adalah:
Praktik terbaik: pihak yang terkena sanksi atau pihak yang menegakkan sanksi harus memperoleh konfirmasi tertulis mengenai dasar hukum penagihan/penindakan setelah pencabutan (mis. surat edaran Ditjen atau pedoman teknis) agar tidak terjadi pelanggaran asas kepastian hukum.
Rekomendasi akhir: Untuk kepastian tentang status tagihan susulan, denda, atau tindakan pemutusan yang masih berjalan, pihak terkait wajib merujuk pada peraturan pengganti dan/atau meminta klarifikasi administratif dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau unit hukum Kementerian ESDM; jika perlu, upaya hukum (administratif/ peradilan) dapat dipertimbangkan bila terdapat ketidakjelasan atau penegakan yang dirasa bertentangan dengan asas hukum.